Speed Bump seperti zebra cross di sunter, sebab kecelakaan!
Pemasangan speed bump atau “polisi tidur” di Jalan Danau Sunter Selatan di Sunter, Jakarta Utara justru memperburuk keadaan. Benjolan kecepatan yang terlukis di zebra cross membuat banyak pengendara sepeda motor terjatuh.
Kecelakaan beberapa pengendara sepeda motor terekam video amatir oleh warga. Dalam video tersebut terlihat seorang pengendara sepeda motor ambruk di tengah jalan, diduga karena adanya speed bump yang bentuknya seperti zebra cross.
Pengendara sepeda motor diduga ‘tertipu’ dengan speed bump yang dilukis sebagai zebra cross. Pengendara sepeda motor tidak memperlambat karena mereka pikir ada zebra cross di depan.
Kurang dari sehari, speed bump yang menyebabkan kecelakaan itu akhirnya berhasil disingkirkan pada Kamis (25/8). Speed bump kemudian diganti dengan speed trap.
Pembatas kecepatan adalah perangkat pembatas kecepatan yang hanya digunakan di area parkir, jalan pribadi, atau jalan di lingkungan terbatas di mana kecepatan operasi kurang dari 10 km/jam. Padahal, speed bump berfungsi sebagai pengaman jalan untuk memperlambat laju kendaraan.
Kabid Lalu Lintas dan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKP Edi Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima informasi ada warga yang jatuh di lokasi pagi tadi. Namun, dia tidak merinci apakah pengendara sepeda motor yang jatuh itu karena adanya speed bump.
“Tadi pagi katanya ada (motor jatuh di lokasi), cuma tidak dilaporkan. Jadi langsung jatuh dan dibawa pulang,” kata Edi saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2022).
Ilham Raya, Kepala Divisi Bina Marga Jakarta Utara, mengatakan speed bump dipasang di lokasi untuk mencegah balapan liar yang sering terjadi di Jalan Danau Sunter Selatan.
Namun Ilham tidak menjelaskan mengapa speed bump itu dicat hitam putih dengan zebra cross.
“Tujuan awalnya adalah untuk melindungi balap liar, dan proposal bersama diajukan pada pertemuan walikota,” jelas Ilham.
Speed Bump dibongkar dalam waktu kurang dari sehari
Speed bump Sunter yang menjadi penyebab kecelakaan itu dibangun pada Rabu (23/8) malam. Kurang dari sehari, speed bump mirip zebra cross akhirnya berhasil disingkirkan pada Kamis (25/8).
“Tadi malam dibangun speed bump di Jl Danau Sunter Selatan,” kata Dirjen Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).
Namun kemudian, timnya menerima banyak laporan tentang pengendara yang jatuh di gundukan kecepatan. Oleh karena itu, ia dan rombongan memutuskan untuk menghilangkan gundukan kecepatan untuk menghindari bertambahnya korban.
“Untuk kejadian pagi tadi, pembongkaran langsung dilakukan sore ini,” jelasnya.
Beberapa speed bump dipasang di lokasi. Empat sisanya dibongkar pada Kamis (25/8) malam.
Syafrin Liputo, Kepala Dishud Jakarta, mengatakan speed bump Suter awalnya dirancang untuk memprediksi balap liar. Speed bump sekarang dihilangkan dan diganti dengan speed trap.
“Untuk mengantisipasi adanya balap liar yang sering terjadi di ruas jalan tersebut, kami memasang 9 speed trap di 2 arah,” jelas Syafrin.
Polisi mengakui, pemasangan speed bump di lokasi tersebut justru mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan. Polisi menilai gundukan kecepatan tinggi.
“Setelah dievaluasi ternyata ketinggiannya agak tinggi, jadi dilakukan perbaikan,” kata Kompol Gusti Sunawa, Kepala Lalu Lintas Jakarta Utara, kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan penilaian tersebut, Gusti menilai keberadaan gundukan kecepatan yang dicat seperti zebra cross justru mengganggu arus lalu lintas.
“Penilaian itu meresahkan, terutama untuk kendaraan bermotor, sehingga segera disingkirkan,” kata Gusti.
Aturan untuk membuat “Polisi Tidur”
Benjolan kecepatan atau “polisi tidur” adalah perangkat pembatas kecepatan. Speed bump dipasang untuk memudahkan pengemudi mengurangi kecepatan kendaraan.
Pemasangan speed bump ini tidak sembarangan. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pengguna Jalan dan Alat Keselamatan Kerja mengatur tentang pemasangan speed bump, dll.
Berikut Pasal 14 Pasal 3 Permenhub 2021:
“Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan berupa menaikan bagian badan jalan dengan lebar tertentu dan kemiringan melintang badan jalan.”
Ada banyak jenis road speed limiter, terbagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed bump dan speedometer. Ketiga pembatas ini memiliki aturan pembuatannya masing-masing.
Zona perlambatan
Speed bump sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada ayat (2) berupa penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: terbuat dari bahan jalan, karet atau bahan lain yang sejenis; b. Diukur antara tinggi 5cm dan 9cm; lebar keseluruhan 35cm dan 39cm dengan kemiringan maksimum 50%; C. Kuning atau kombinasi putih dan hitam dengan ukuran antara 25cm dan 50cm.
Speed bump sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada ayat (2) berbentuk penampang melintang dan mempunyai spesifikasi sebagai berikut: Terbuat dari bahan jalan atau bahan lain yang sejenis; Tinggi antara 8cm dan 15cm, lebar atas antara 30cm dan 90cm, kemiringan maksimum 15%; C. Kombinasi 20 cm kuning atau putih dan 30 cm hitam
speedometer
Speedometer sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat (2) berbentuk penampang melintang dan mempunyai spesifikasi sebagai berikut: Terbuat dari bahan jalan atau blok pengunci yang massanya setara dengan K-300 dari bahan speed deck;g.
Bagian atas memiliki tinggi 8 sampai 9 cm dan lebar 660 cm dengan kemiringan 15% c. Kombinasi 20cm kuning atau putih dan 30cm hitam.