PPKM Level 2 akan diselenggarakan, catat tanggal nya!
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Gerakan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia dari 5 Juli hari ini menjadi 1 Agustus 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Negeri Jawa-Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (7 April). 2022).
Dalam perpanjangan ini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Jabodetabek kembali menerapkan PPKM Level 2 setelah beberapa bulan terakhir menerapkan PPKM Level 1.
Menurut catatan pemerintah, 14 kabupaten/kota telah melaksanakan PPKM Tingkat 2. Sementara itu, baru 1 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM Tingkat 2, yaitu Kabupaten Sorong.
Aturan PPKM Level 2 tidak berubah dari aturan sebelumnya. Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 :
1. Kegiatan belajar mengajar
Menurut keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan dan Dalam Negeri, pembelajaran dapat dilaksanakan di satuan pendidikan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh secara terbatas.
2. Kegiatan kantor
Bagi karyawan yang telah divaksinasi dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindung, hingga 75% WFO akan diterapkan untuk pelaksanaan kegiatan sektor non esensial.
Pelaksanaan kegiatan dasar di sektor keuangan dan pasar modal sebesar 75% terkait dengan pelayanan publik dan 50% untuk pelayanan administrasi.
3. Keramahan non-karantina
Acara hotel non-karantina memiliki kapasitas pengunjung maksimum 75% dan harus diputar menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Pada saat yang sama, tarif terbuka ruang kebugaran, ruang pertemuan, ruang konferensi, ruang dansa, dan fasilitas lainnya dapat mencapai hingga 75%, semuanya dalam bentuk kotak, dan tidak disediakan prasmanan.
Khusus untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil antigen H-1 atau H-2 PCR negatif.
4. Aktivitas belanja
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21:00 waktu setempat dan pada kapasitas pengunjung 75%.
Untuk apotek dan apotek bisa buka 24 jam. ppkm level 2
Sementara itu, kapasitas maksimal pasar rakyat yang menjual kebutuhan tidak pokok adalah 75%, dan jam kerja sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut/pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci mobil, dan tempat lainnya dapat buka hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan protokol kebersihan yang ketat, pengaturan teknis tunduk pada pengawasan pemerintah setempat
5. Pusat perbelanjaan, restoran, dan acara bioskop
Aktivitas di pusat perbelanjaan/mall/trade center buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.
Bagi yang memiliki anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua. Untuk anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun, mereka harus menunjukkan bukti setidaknya dosis pertama vaksin.
Untuk bioskop masih diperbolehkan buka dengan kapasitas 75% dan memerlukan penggunaan aplikasi PeduliLindung untuk pemutarannya.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun harus didampingi oleh orang tua jika ingin memasuki bioskop. Sedangkan khusus untuk anak usia 6 sampai 12 tahun harus menunjukkan bukti paling tidak dosis pertama vaksin.
Restoran atau kafe di area bioskop diperbolehkan makan dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk restoran/restoran, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka atau pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas 75%, dengan waktu makan maksimal 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Untuk resto/restoran yang buka pada malam hari bisa buka mulai pukul 18:00 hingga 00:00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindung. ppkm level 2
6. Kegiatan di tempat ibadah
Masjid, musholla, gereja, candi, candi, klenteng dan tempat ibadah lainnya serta tempat-tempat ibadah lainnya yang berfungsi dapat menampung hingga 75% kegiatan ibadah/keagamaan
7. Kegiatan di tempat umum dan seni budaya
Acara di ruang publik seperti area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 75% dan harus diputar menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun harus menunjukkan bukti setidaknya dosis pertama vaksin.
Sedangkan untuk acara seni, budaya dan olahraga, pembukaan dengan kapasitas maksimal 75% diperbolehkan dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindung. ppkm level 2
8. Aktivitas di pusat kebugaran
Pusat kebugaran/gym diperbolehkan buka 75% dari kapasitas maksimumnya dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindung.
9. Ketentuan Kegiatan Angkutan Umum dan Perjalanan Domestik
Angkutan umum, termasuk angkutan umum, angkutan massal, taksi (tradisional dan online) dan kendaraan sewa atau sewa, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, menetapkan kapasitas maksimum pesawat pada 100% dan 100%;
Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan angkutan umum jarak jauh (baik dengan pesawat, bus, kapal, dan kereta api) akan diatur oleh Gugus Tugas COVID-19 Nasional.
10. Pelaksanaan pesta pernikahan
Resepsi pernikahan dapat diakomodasi hingga 50% dari kapasitas kamar dan makanan tidak akan diadakan di tempat ppkm level 2