1. Umum

Holywings terjerat per-izinan dan ini nasib tim marketingnya..

 

Holywings terjerat per-izinan dan ini nasib tim marketingnya..

 

Holywings

 

General Manager Operation Hawley Wings Yuli Setiawan mengatakan pihaknya memecat enam karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pemecatan itu terjadi sebagai akibat dari promosi kontroversial SARA tentang minuman beralkohol gratis.

 

“Manajemen Holywings telah mengambil tindakan tegas untuk membubarkan polisi sesuai dengan hukum dan memberikan proses hukum kepada polisi,” kata Yuli saat rapat dengan Komite B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29 Juni).

 

Pengakuannya bahwa dia tidak tahu tentang apa propaganda itu menyebabkan dampak yang meluas. Dia baru saja mengetahui bahwa selebaran promosi bermunculan di media sosial.

Menurut Yuli, saat itu manajemen menerima laporan dari customer service mengenai masalah tersebut.

 

“Jadi benar tanggal 23 Juni manajemen sangat kaget kenapa ada nama Muhammad dan Maria,” jelas Yuli.

Setelah itu, menurut Yuli, manajemen langsung meminta agar konten yang diunggah tersebut dihapus. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menamai minuman atau botol dengan nama tertentu.

 

Saat itu, Yu Li juga meminta maaf karena menyebabkan kehebohan atas propaganda yang dirilis oleh partainya sendiri. Ia mengaku pihaknya akan lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Setelah masa promosi berakhir, Pemprov DKI melakukan penggeledahan dan menemukan pelanggaran yang mengakibatkan ditutupnya 12 lokasi Holywings.

“Pengendalian dilakukan secara serentak,” kata Eko Saptono, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI, kepada merdeka.com.

 

Benni Agus Chandra, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan pencabutan izin tersebut berdasarkan saran dan temuan pelanggaran oleh dua organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta ( Disparekraf) dan Dinas Perindustrian. Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

 

“Bertindak tegas atas instruksi Gubernur, sesuai aturan dan pencegahan, serta atas saran dan temuan OPD dua Pemprov DKI Jakarta, kami telah mencabut izin usaha 12 toko Holywings sebagai layanan PM-PTSP. . Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin. (27/6).

Di bawah ini adalah daftar 12 lokasi Holywings yang telah ditutup;

 

1. Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburwn Jakarta Barat

2. Holywings Kalideree, Circlewest Citra 6 Ruko, Tegal Alur, Jakarta Barat

3. Sayap Suci
Jalan Boulevard Barat Raya Blok, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara

4. Harimau, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara

5. Naga, Pantai Indah Kapuk, Jakarta
utara

6. Holywings PIK, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

7. Holywings Reserve Senayan, Tanah Abangzi, Jakarta Pusat

8. Holywings Epicentrum, Bakrie Tower Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan

9. Holywings Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan

10. Garnisun, Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

11. Holywings Gunawarman, Jalan Gunawarman, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

12. Vendetta Gatsu, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan

 

Beberapa anggota panitia B DPRD DKI mempertanyakan izin Holywings Indonesia di Jakarta.

Setelah kasus mempromosikan minuman beralkohol gratis untuk klien bernama Mohammed dan Maria, Holywings memiliki masalah dengan izin usahanya.

 

Pertanyaan tersebut mengemuka saat Komite B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan beberapa kepala dinas DKI Jakarta terkait pemantauan, evaluasi, dan perizinan operasional tempat hiburan (29/6).

 

Awalnya, Gilbert Simanjuntak, anggota komite B Fraksi PDI-P, mengangkat isu izin Sayap Suci. Yang mengejutkan, pemerintah provinsi DKI tidak mengeluarkan izin bar, tetapi Holywings masih memilikinya.

 

“Masalahnya Pemprov DKI sudah memberikan izin usaha, izin minuman keras tidak bisa ditaruh, dan tidak diberikan, tapi izin usaha diberikan oleh pemerintah provinsi. Jadi, itu bukan murni kesalahan Holywings. ,” kata Gilbert.

 

Gilbert kemudian mengkritisi pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI. Menurutnya, masalah Holywings adalah fenomena gunung es.

“Saya kira Anda tidak bekerja dengan baik. Jika tidak, Anda tidak menghidupkannya, Anda tidak bisa membenahi DKI,” katanya.

 

Selanjutnya, Sekretaris Komite B Pandapotan Sinaga juga mempertanyakan apakah Holywings bisa menjual minuman beralkohol di bawah lisensi saat ini.

“Saya hanya ingin bertanya secara langsung, apakah mungkin melakukan kegiatan seperti itu dengan izin yang ada sekarang?” tanya Pandabotan.

Izin pemerintah pusat

Menanggapi hal tersebut, Benni Aguscandra, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, mengatakan izin penyelenggaraan Holywings dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

“Izinnya tidak pernah dikeluarkan oleh DPMPTSP, izinnya dikeluarkan oleh pusat oleh BKPM,” kata Benny saat rapat dengan Komite B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).

Benni menjelaskan, pihaknya baru menerbitkan Sertifikat Nilai Fungsional (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Holywings. Sementara itu, BKPM akan menerbitkan izin usaha atau izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Sementara itu, Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Badan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, menjelaskan perizinan untuk Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Distributor (SKPL) harus melalui proses verifikasi di kantornya, namun pihaknya belum pernah menerima permintaan verifikasi dari Holy Wing.

“Memang untuk izin SKP dan SKPL, prosedur yang benar harus diverifikasi oleh PPKUKM. Semua izin HW ini, saya tidak tahu bagaimana mereka memainkan sistem, jadi tidak lolos ke kami, dikeluarkan ‘ kata Latur.

 

Peringatan trik pengusaha Holywings

 

Saat itu, anggota komite B dari Fraksi PKB Hasbillah Ilyas mengingatkan Pemprov DKI bahwa Holywings bisa berganti nama setelah izinnya dicabut.

“Hati-hati pak. Hari ini tutup, mungkin besok buka lagi. Pasti kena tipu, ganti nama lagi, mbak lagi,” kata Hasbyala.

 

Dia meminta Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tidak menutup mata terhadap penyalahgunaan izin tempat hiburan malam.

“Saya pikir HW hanya sebagian kecil dari DKI Jakarta, masih banyak lagi. Apakah kita perlu menunjukkan semuanya, saya yakin?” jelasnya.

 

Sementara itu, anggota Komite B Partai Demokrat, Nur Afni Sajim, mengusulkan agar Komite B tiba-tiba memeriksa beberapa gerai HW di Jakarta. Menurutnya, hal ini untuk mempelajari lebih lanjut masalah perizinan HW.

 

“Kami harus menyelidiki Komite B agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, yang pada akhirnya menjadi pelajaran bagi Holywings untuk melakukan kesalahan manajemen sendiri,” kata Afni.

Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut izin usaha seluruh cabang HW di Jakarta karena terbukti melanggar.

 

Salah satu pelanggarannya adalah beberapa gerai HW di Jakarta belum memperoleh sertifikat standar terverifikasi untuk usaha bar jenis KBLI 56391. KBLI 56301 adalah klasifikasi yang harus dimiliki oleh pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non-alkohol dan makanan ringan di tempat mereka.

 

Sedangkan menurut penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Jakarta HW Group hanya memiliki Sertifikat Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Pemegang lisensi ini hanya tersedia untuk pengusaha yang menjual minuman beralkohol secara eceran. Sertifikat juga tidak mengizinkan pemilik bisnis untuk mengizinkan pembeli minum alkohol di tempat.